Berita Terbaru Dea OnlyFans, Tersangka Menyebarkan Konten Pornografi

Berita Terbaru Dea OnlyFans, Tersangka Menyebarkan Konten Pornografi, Gusti Ayu Dewanti atau lebih di kenal Dea OnlyFans tidak di tahan polisi meski sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi. Dea hanya di minta membuat laporan wajib.

“Kami wajib lapor diri setiap minggu hingga hari ini kami di wajibkan melapor selama 1 minggu 2 kali,” jelas Kuasa Hukum Dea OnlyFans, Herlambang, Senin (28/3/2022).

Menurut Kabag Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan, Dea OnlyFans tidak di tahan karena permintaan keluarga yang menginginkan putrinya menyelesaikan kuliah terlebih dahulu.

JUDI SLOT ONLINE TERPERCAYA

Dea di amankan jajaran Polda Metro Jaya di Malang, Kamis malam, 24 Maret 2022. Bersama dia, patroli siber membantu mengamankan sejumlah konten pornografi yang kemudian di sebar sendiri oleh tersangka.

“Buktinya seperti kemarin kita mulai patroli siber lalu kita dapat konten yang di dapat Dea yang di sebarluaskan olehnya terkait video porno dengan foto syur, seperti itu,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Auliansyah Lubis, Sabtu 26 Maret 2022.

1. Melaksanakan Laporan Wajib

Dea OnlyFans wajib melaporkan kasus penyebaran konten pornografi. Ia di dampingi penasihat hukumnya saat tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 14.45 WIB. WIB, Senin (28/3/2022).

Dea OnlyFans mengenakan kemeja putih yang di padukan dengan celana panjang hitam. Mulut di tutup dengan topeng hijau.

Dia efisien dalam berbicara ketika dia di bombardir dengan sejumlah pertanyaan. Tersangka konten pornografi terus berjalan masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Nanti harus lapor dulu,” terang Dea, Senin (28/3/2022).

Kuasa hukum Dea OnlyFans, Herlambang, menjelaskan bahwa kliennya ingin memenuhi kewajibannya untuk melapor ke penyidik. Sedangkan jadwal pelaporan wajib di lakukan dua kali dalam seminggu, yaitu pada hari Senin dan Kamis.

2. Wajib Melapor di Jakarta

Herlambang juga menyatakan bahwa kliennya selama masa wajib lapor akan tinggal di Jakarta.

“Hingga hari ini kita semua tinggal di Jakarta, kita semua di Jakarta menunggu informasi dari polisi, kita kooperatif,” katanya.

3. Tidak Ditahan

Polisi tidak menahan Dea OnlyFans meskipun dia telah di tetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Dea untuk sementara hanya di wajibkan melapor.

“Tidak (ditahan). Yang bersangkutan untuk sementara wajib melapor,” kata Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat di konfirmasi, Sabtu 26 Maret.

Menurut Zulfan, Dea OnlyFans tidak di tahan karena beberapa alasan. Salah satunya adalah permintaan keluarga agar Dea yang masih mahasiswa bisa menyelesaikan kuliah.

“Karena ada permintaan dari pihak keluarga. Dia masih mahasiswi yang ingin mau menyiapkan studinya,” kata Zulpan.

4. Minta maaf

Usai menyandang status tersangka, Dea OnlyFans meminta maaf kepada publik atas perbuatannya.

“Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena telah menimbulkan kekacauan di mana-mana,” katanya di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).

Dea OnlyFans menyatakan siap bekerja sama dalam menjalani proses hukum atas kasus penyebaran konten pornografi. Ia juga akan berusaha untuk lebih tabah dalam menghadapi semua masalah seperti ini kedepannya.

“Meminta doanya agar saya di beri kekuatan dan masalah ini lekas selesai, ucapnya.

Berita Terbaru Dea OnlyFans, Tersangka Menyebarkan Konten Pornografi

http://www.samudrabet3.com/ref/?rid=rf1w812f283

Mungkin Anda juga menyukai