Begini Ramalan Wajah Tua Ferdi Sambo Saat diBui
Jakarta – Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang menyeret beberapa nama salah satunya, Ferdy Sambo, menjadi bayak perhatian publik. Berbulan-bulan masyarakat di sajikan beragam informasi dari kasus yang mencoreng nama baik salah satu instansi pemerintahan tersebut.
Kini Ferdy Sambo pun di tuntut dengan hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan yang di gelar baru-baru ini. Mantan Kadiv Propam Polri itu di yakini telah melakukan pembunuhan berencana dan merusak barang bukti usai melakukan kejahatan tersebut.
JUDI SLOT ONLINE TERPERCAYA
Jauh sebelum tuntutan ini di bacakan, publik pun sempat di suguhkan dengan rekayasa foto yang di buat oleh seniman Agan Harahap terkait penampilan Ferdy Sambo yang menua dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Karya tersebut pun sempat membuat heboh dunia maya dan menjadi bahasan para netizen yang ‘masih’ memperhatikan perkembangan kasus pembunuhan tersebut. Pada captionnya ia menuliskan 30 tahun kemudian yang seolah-olah itu adalah keadaan dari seorang penegak hukum yang terlibat pelanggaran berat di masa lalunya.
Dalam keterangan foto tersenut, kata ganti ‘saya’ yang di pakai oleh Agan Harahap adalah personifikasi di rinya seperti seorang jurnalis.
Agan membuat seolah-olah di rinya adalah jurnalis yang sedang memotret kawasan rutan dan terlihat kakek tua yang kerap meracau tentang harkat dan martabatnya berulang kali. Bahkan ia menyebut laki-laki tua itu juga mengidap gangguan jiwa.
Baca juga: Mengedukasi Kaum Muda Lansia 75 Tahun di Ciamis Yang Sudah 54 Kali Donor Darah
Pada persidangan tersebut Ferdy Sambo di tuntut hukuman penjara seumur hidup. dan sedangkan sang istri, Putri Candrawathi di berikan 8 tahun penjara.
Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu sehingga merampas nyawa orang lain, ucap jaksa saat membacakan tuntutan untuk Sambo.
Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, jelasnya.
Sambo di yakini jaksa telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga di yakini telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan apa yang di lakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut.
Terdakwa Ferdy Sambo dapat di mintai pertanggungjawaban pidana, ujar jaksa.