71 Kg Ganja Kering Kurir Asal Aceh di Tuntut Penjara Seumur Hidup
Medan – Empat pria yang menjadi kurir ganja asal Aceh seberat 71 Kilogram di tuntut pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keempat pria tersebut kedapatan membawa ganja kering dari Aceh ke kota Medan. Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa dengan pidana seumur yaitu hidup, ujar Jaksa Randi, Kamis (26/1/2023).
Jaksa Randi dalam amar tuntutannya, Muslim Tarigan, Rabusah, Usmardi, dan Sopian, di nilai telah memenuhi unsur syarat melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana.
JUDI SLOT ONLINE TERPERCAYA
Jaksa menyatakan, hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, barang buktinya banyak yaitu 71 Kg.
Keempat terdakwa itu juga memberikan keterangan yang berbelit belit saat bersaksi di hadapan hakim dan tidak mengakui perbuatannya yang membawa ganja kering tersebut.
Saat pembacaan tuntutan tersebut, para keluarga dari terdakwa sontak menangis mendengar nota tuntutan dari jaksa. Hal tersebut menjadi perhatian banyak pengunjung ruang sidang PN Medan.
Iya, Istrinya ( Muslim Tarigan) Saya tinggal di kota Medan. Dia (terdakwa) dalam perkara ini tidak tahu apa-apa. Dia menumpang mobil yang di tumpangi terdakwa lainnya dari Kutacane, Aceh ke Medan, ujarnya.
Keluarga korban dari terdakwa juga meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan dengan adil perkara yang menjerat keluarganya tersebut.
Baca juga: Bawa Ganja 1 Ton, Pria Asal Aceh Di Tangkap polisi Di Medan.
Kami keluarga berharap nantinya ibu sama bapak hakim memutuskan perkara suami saya dengan adil, ucapnya.
Setelah jaksa membacakan tuntutanya, hakim yang di ketuai oleh Ulina Marbun menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pembelaan oleh Penasihat Hukum terdakwa tersebut.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa Randi menguraikan. Pengungkapan peredaran ganja 71 Kg tersebut hasil pengembangan tim Di tresnarkoba Polda Sumut atas informasi dari masyarakat. Petugas kepolisian Polda Sumut. Bersama informan menghubungi Muslim Tarigan untuk memesan ganja 60 kg yang di hargai Rp1,3 juta per kg.
Muslim Tarigan kemudian menghubungi rekannya Rabusah. Kemudian Rabusah selanjutnya menghubungi Loser (DPO) untuk menyediakan 70 Kg ganja kering dengan kisaran harga Rp350 ribu per kg. Ganja yang di telah masukkan ke dalam 4 goni tersebut kemudian di antar ke rumah Rabusah di Desa Bintang Bener, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh.
Rabusah pun langsung menyuruh Usmardi warga Desa Bukit Mbahku, Kecamatan Ketambe untuk mengantarkan ganja kering itu ke Kota Medan. Setelah ganja kering itu di kemas, lalu mereka berangkat dengan menggunakan mobil jenis pickup yang mengangkut 60 kg ganja dan mobil Toyota Avanza yang mengangkut 10 kg ganja lainnya.
Tiba di Tiga Binanga, Kabupaten Karo. Muslim Tarigan di hubungi seseorang dan mengarahkannya untuk menunjukkan di mana lokasi transaksi ganja kering tersebut di pinggiran Jalan Torong. Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Kemudian, saat mereka tiba di lokasi dan langsung bertemu bersama seorang yang mengendarai sepeda motor. Mereka langsung di tangkap oleh para petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.