Jasad Istri Di Temukan Tinggal Tulang Belulang Pria DI Papua Di Denda 1M Dan 100 Ekor Babi
Tolikara – Istri di Temukan tinggal tulang, pria bernama Baminggen di Kabupaten Tolikara. Papua Pegunungan di denda Rp 1 miliar dan 100 ekor babi dalam kasus penemuan mayat istrinya yang tinggal tulang belulang. Hukuman itu di tetapkan dalam upacara adat di tolikara.
Pihak pelaku yaitu suami dari korban alias Baminggen. Telah menyerahkan tuntutan denda berupa uang tunai yaitu sebesar Rp 1 miliar dan 100 ekor ternak babi kepada pihak korban. Jelas Kapolsek Bokondini Iptu Remy Kogoya dalam keterangannya, pada hari Minggu (12/2/2023).
JUDI SLOT ONLINE TERPERCAYA
Upacara adat yang di kawal aparat TNI dan Polri itu di gelar di lapangan sepak bola Distrik Bokondini, Tolikara pada hari Sabtu (11/2) sekitar pada pukul 14.25 WIT. Upacara itu turut menghadirkan pihak pelaku dan keluarga korban yang di awali dengan doa dari Wakil Ketua Klasis Bogoga Pendeta Yeku Weya.
Personel pengamanan melaksanakan pengawalan terhadap pihak keluarga korban yang di lengkapi dengan alat tajam berupa busur dan panah serta parang, ujarnya.
Remy juga telah menjelaskan, upacara adat itu buntut dari penemuan mayat wanita yang bernama Delina Kogoya. Mayat yang di ketahui tersebut adalah istri dari Baminggen itu sebelumnya di temukan di pinggir sungai Desa Tenggagama.
Tidak di jelaskan detail soal duduk perkara dan kronologi atas kasus tersebut. Namun suami korban di duga lalai sehingga perkara itu di selesaikan melalui jalur hukum adat.
Penyelesaian kasus penemuan tengkorak manusia atas nama Delina Kogoya yang di temukan di pinggiran sungai Desa Tenggagama berhasil terselesaikan secara hukum dan adat istiadat (restorative justice), jelasnya.
Remy juga menjelaskan, upacara adat yang di mediasi pihak kepolisian itu berlangsung dengan kondusif. Kedua belah pihak menyetujui hasil kesepakatan yang telah di bebankan kepada pihak pelaku dalam hal ini suami korban.
Pada proses mediasi tersebut kami sampaikan kepada kedua belah pihak agar dalam proses mediasi hanya di butuhkan 2 orang pembicara yakni satu dari pihak pelaku menyampaikan. Jumlah hukuman berupa uang dan ternak babi, tuturnya.
Baca Juga: Viral Pasangan lansia Umur 70 Tahun Terjaring Razia Saat Di Hotel
Sedangkan satu dari pihak korban yang menanggapi yang kemudian di lakukan penyerahan denda berupa uang dan babi yang telah di sebutkan oleh pihak pelaku, jelas Remy.
Remy juga berharap, setelah proses mediasi ini kedua belah pihak di harapkan tidak lagi saling dendam. Dia juga berharap hasil upacara adat itu tidak di cederai dengan perbuatan oknum yang berusaha menimbulkan polemik baru.
Setelah menerima pembayaran denda tersebut. Agar tidak ada lagi persoalan terutama yaitu tidak ada lagi aksi palang memalang di kemudian hari. Inilah ketegasan saya selaku Kapolsek, dan apabila terjadi aksi lain-lain oleh dari pihak korban maka hal tersebut adalah persoalan baru lagi, jelasnya.