Kronologi Anggota TNI Mutilasi 4 Warga Di Mimika Papua Terancam Bui Seumur Hidup
Sangatviral.com – Empat anggota TNI yang terlibat atas kasus mutilasi 4 warga di Mimika, Papua Tengah kini telah menjalani sidang vonis. Dari empat terdakwa, dua di antaranya di vonis dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Sidang putusan saat ini berlangsung di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, pada hari Rabu (15/2/2023). Putusan tersebut di bacakan langsung oleh Ketua Majelis hakim Pengadilan Militer III Jayapura Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto.
JUDI SLOT ONLINE TERPERCAYA
Para terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,ujar Rudy Dwi Prakamto kepada wartawan, pada Rabu (15/2/2022).
Dua terdakwa dari 4 anggota TNI di vonis seumur hidup adalah Pratu RAS dan Pratu ROM. Dua terdakwa lainnya, Pratu RPC dan Prajurit Kepala PR masing-masing di vonis 20 tahun dan 15 tahun kurungan. Keempatnya ini juga di pecat dari dinas militer.
Hakim menyatakan keempatnya terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yaitu, Pasal 406 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
Keempat terdakwa tersebut terbukti bersalah dalam kasus mutilasi empat masyarakat Nduga di Timika pada tanggal 22 Agustus 2022, Tuturnya.
Rudy juga mengatakan yang memberatkan keempat pelaku tersebut adalah para pelaku yang mencederai solidaritas TNI dan masyarakat tersebut. Sedangkan yang meringankan para pelaku ini karena mereka tak berbelit-belit dan mengakui atas perbuatan dan kesalahannya.
Yang membuat putusannya tersebut berbeda-beda di dasari peran masing-masing. Sesuai dengan peran mereka, jadi dua terdakwa tersebut, vonis 20 dan 15 tahun penjara ada di situ tapi tidak ikut mutilasi, ujarnya.
Untuk di ketahui saat ini bahwa, selain Pratu RAS, Pratu ROM, Pratu RPC, dan Prajurit Kepala PR, kasus mutilasi ini juga melibatkan Mayor Inf HF dan Kapten Inf Dominggus Kainama atas kejadian mutilasi ini.
Mayor Inf HF sendiri lebih dulu di sidang di Mahmilti Surabaya dan divonis hukuman seumur hidup. Sedangkan Kapten Inf Dominggus Kainama meninggal yaitu pada 24 Desember 2022 karena saat itu ia terkena serangan jantung.
Baca Juga: Beli Senpi Ilegal di Filipina Anton Gobay Pilot WNI Pilih Rute Danao City
Kasus mutilasi tersebut juga melibatkan empat warga sipil, yaitu di antaranya APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai.
Kronologi 6 Anggota TNI Mutilasi 4 Warga
Pembunuhan sadis ini bermula dari transaksi senjata api antara korban dan si pelaku. Saat itu, pelaku dan korban yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi dan satu korban yang tidak di ketahui identitasnya itu sepakat untuk transaksi senjata api.
Kelompok pelaku dan korban kemudian bertemu di sebuah tanah kosong di Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua, pada hari Senin 22 Agustus 2022 lalu.
Memang para pelaku ini kan dia membuat skenario untuk melakukan transaksi senjata api dengan para korban, ucap Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra saat berbincang dengan sangatviral.com, pada Minggu (4/9/2022). Pada saat di TKP saat transaksi yang mereka sepakati pada akhirnya korban ini melakukan penganiayaan, ucap Putra.
Putra menjelaskan bahwa korban di aniaya oleh pelaku karena ternyata senjata api yang di jual tersebut palsu. Penganiayaan tersebut membuat korban saat itu juga di bunuh.
“Di situ sampai di bunuh lah para korban di situ, ujarya.