Faktor Ekonomi Seorang Satpam Bank BUMN TS (34) Di Amankan Karena Merakit Berbagai Jenis Senpi
Surabaya – Seorang satpam bank BUMN TS (34) asal Blitar ini harus di amankan Sat Reskrim Polresta Sidoarjo. Ia di amankan karena merakit dan menjual senjata api senpi berbagai dalam jenis secara ilegal. Awal dari kasus tersebut bisa terbongkar berkat temuan dari pihak Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Juanda.
TS, rupanya tak sendirian saat di tangkap pihak polisi. Sebab dua pembelinya yakni EK (45) dan AS (32) juga kini di tangkap saat itu. Kedua pembeli senpi juga sama dari Blitar juga.
Barang bukti yang berhasil di sita oleh pihak polisi dari tersangka TS berupa dua senpi jenis pistol jenis G2 Combat. Dengan nomor seri telah di hapus dan Glock 17 dengan berukuran amunisi kaliber 9 mm.
JUDI SLOT ONLINE TERPERCAYA
Untuk laras panjang polisi sebanyak menyita empat buah jenis M24 dengan amunisinya kaliber 5,56 mm, satu pucuk laras panjang jenis sniper SR 25 dengan kaliber berukuran 7,62 mm, senpi laras panjang softgun jenis AK 102, dan senpi laras panjang air softgun jenis Cobra juga di amankan pihak polisi.
Kapolres Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro juga menuturkan bahwwa pengungkapan penjualan senpi ilegal ini berawal dari pelimpahan Pomal Juanda.
Ini karena sebelumnya, ada sebuah paket yang berisi pistol berjenis G2 di temukan perusahaan jasa ekspedisi di Sedati, Sidoarjo. Penemuan tersebut terjadi pada hari Rabu (15/2) yang lalu.
Setelah mendapat informasi yang kengkap dari pelimpahan tersebut, polisi kemudian bergerak dan menangkap TS dengan barang bukti postol jenis G2 COmbat dan berbagai jenis senjata lainnya. Dari pengakuan tersangka TS, ia telah menjual senpi ini sejak dari tahun 2017 yang lalu.
Dari pengakuan tersangka TS ini bahwa di rinya melakukan penjualan senpi sudah sebanyak 20 kali sejak daritahun 2017 yang lalu. Senpi yang di jual jenis G2 Combat seharga RP 95 juta rupiah, sedangkan jenis Glock 17 seharga Rp 27 juta, tutur Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, pada Sabtu (25/2/2023).
Kusumo juga menambahkan, tersangka di ketahui merakit senpi belajar dari canal YouTube. Sedangkan untuk motifnya ini karena faktor ekonomi.
Motif tersangka TS karena gemar merakit senjata dan di perjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan yang besar, jelas Kusumo.
Baca Juga: Kronologi Anggota TNI Mutilasi 4 Warga Di Mimika Papua Terancam Bui Seumur Hidup
Kusumo menjelaskan setelah di lakukan pengembangan lagi, pihaknya lalu bergegas untuk menangkap dua pembeli senpi ilegal lainnya. Mereka berdua adalah EK (45) dan AS (32).
Dari pengakuan tersangka EK bahwa di rinya ini memiliki beberapa senpi jenis pistol merk Zoraki 914 dan jnis Zoraki 917 kaliber 9 mm dan barang bukti tersebut dia dapat dari tersangka TS, ujar Kusumo.
Motif EK memiliki senpi tersebut untuk menjaga di rinya sendiri, karena sering melakukan transaksi dagang dengan jumlah nominal yang cukup banyak, tututrnya.
Sedangkan untuk tersangka yang berinisial AS ini telah mengaku membeli senjata pistol jenis Revolver terebut SW atau CIS kaliber 22 mm beserta lengkap dengan amunisinya. Adapun motifnya untuk berburu di hutan dan lainnya.
Tersangka ini akan di jerat pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman yaitu seumur hidup atau kurungan paling sedikit yauitu 20 tahun penjara, tutur Kusumo.