Polisi Kabupen Karimun Mengankan 3 Agen Pengjual Chip Higgs Domino Yang Beromzet Puluhan Juta
Polisi dari Kabupaten Karimun tengah gencar menangkap bandar bandar chip judi online higgs domino. Dalam seminggu, tiga orang penjual chip higgs domino tersebut sudah berhasil di tangkap.
Kapolres Karimun AKBP Ryky W, Muharam telah mengatakan tiga orang yang di amankan oleh pihaknya merupakan agen dari chip higgs domino. Ketiga pelaku itu di ketahui masing masing berinisial JA(46), E(41) dan DF(37).
Pelaku JA di amankan oleh polisi dari kabupaten karimun pada hariSabtu (25/3), pelaku E di tangkap pada hari Rabu (29/3) dan pelaku yang terakhir DF ditangkap pada Kamis (30/3). Dua pelaku yang berhasil tertangkap oleh satuan Satreskrim Polres Karimun dan satu pelaku telah di amankan unit polsek, ujar Ryky, pada hari Sabtu (1/4/2023).
JUDI SLOT ONLINE TERPERCAYA
Modus ketiga pelaku yang berhasil di amankan polisi itu hampir sama. Dalam satu seharinya, para pelaku meraup keuntungan bervariasi mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1,5 juta setiap kali melakukan transaksi ke pada pembeli.
Pengakuan dari pelaku yaitu JA dalam sehari ia bisa mendapatkan keuntungan hingga sebesar Rp 1,5 juta, keuntungan menjual chip higgs domino satu bulannya itu bisa mencapai Rp 15 juta-Rp 45 juta. Kalau pelaku E ini keuntungan satu bulannya bisa mencapai rata rata Rp 3 juta. Sedangkan pelaku DF ini bisa mendapatkan pundi pundi keuntungan sekitar15-30 juta satu bulannya, terangnya.
Ryky juga menyebutkan uang dari hasil penjualan itu di gunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga nya. Selain itu uang tersebut juga di gunakan sebagai modal bermain game aplikasi tersebut.
Baca Juga: Viral Pemuda Membubarkan Gerombolan Balap Liar Dengan Menodongkan Pistol Ke Pelipis Joki
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti di antaranya yaitu lima handphone berbagai jenis merek. Yang di gunakan saat para pelaku dan sejumlah uang tunai dari ketiga pelaku berkisar Rp 1,5 juta. Ketiga dari pelaku tersebut ini terancam kurungan penjara yaitu selama 10 tahun.
Atas perbuatan nya ketiga dari pelaku tersebut kini di akan jerat dengan pasal 303 ayat (1). Ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana, Jelasnya.