Polisi Cari Mobil Viral Pakai Rotator Yang Bikin Pengemudi Bertengkar

Polisi Cari Mobil Viral Pakai Rotator Yang Bikin Pengemudi Bertengkar

SangatViral.com – Polisi Cari Mobil Viral Pakai Rotator Yang Bikin Pengemudi Bertengkar di jalan raya yang diduga dipicu masalah rotator menjadi viral di media sosial. Video viral tersebut saat ini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.

“Kami sedang menyelidiki,” kata Kepala PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal saat dihubungi SangatViral.com, Kamis (3/6/2021).

JUDI SLOT ONLINE TERPERCAYA

Lokasi kejadian belum diketahui. Namun dari video yang beredar, salah satu kendaraan terlihat adalah Daihatsu Terios berwarna hitam dengan nomor B-2053-TOE.

“Kami sedang cek (lokasi kejadian). Masih dalam proses,” kata Akmal.

Dalam video tersebut terlihat bahwa mobil yang menggunakan rotator tersebut merupakan mobil pribadi Daihatsu Terios berwarna hitam. Dalam video tersebut terlihat seorang pengendara Kijang Innova berwarna putih turun dari mobilnya dan memarahi pengendara Daihatsu Terios tersebut.

“Kamu… ayahmu. Beritahu ayahmu. Kamu… kendaraanmu salah rotator, mobil pribadi,” kata pria itu kepada pengemudi Terios, seperti dilihat SangatViral.com, Kamis (3/6/2021). .

Kendaraan Pribadi Dilarang Menggunakan Rotator
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo sebelumnya mengatakan mobil pribadi dilarang menggunakan rotator.

Penggunaan rotator untuk kendaraan telah diatur dalam Pasal 277 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama kendaraan bermotor dengan menggunakan alat peringatan,”

kata Direktur Lalu Lintas dan Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi detikcom

Menurut Sambodo, pengemudi yang melanggar aturan tersebut bisa dikenakan denda.

“Denda Rp250 ribu atau kurungan sebulan,” katanya.

Dikatakannya, dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, penggunaan lampu isyarat dengan sirine sudah diatur dalam Pasal 134 dan 135. Ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan rotator.

Kendaraan tersebut mulai dari ambulan yang menjalankan tugasnya, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan pimpinan negara, kendaraan pimpinan asing, konvoi pemakaman, hingga konvoi kendaraan tertentu.

“Kendaraan yang memiliki hak primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 wajib dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan lampu isyarat dan sirine merah atau biru,” kata Sambodo.

Mungkin Anda juga menyukai