Jejak Biadab Pembunuh Wanita Karena Ajakan Seks Ditolak

Pembunuh Wanita Sebab Ajakan Seks Ditolak –  Penemuan jenazah wanita yang terkubur di bawah Tol Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi sempat membuat kaget warga. Akhirnya terkuak, korban Rizky Sukma (33) dihabisi oleh teman 1profesinya yang sama-sama berprofesi sebagai terapis bekam.

Jenazah Rizky awalnya diketahui warga yang sedang mengambil rumput di lahan kosong, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jumat (6/8) lalu. Pencari rumput sontak kaget ketika dia menjumpai sebuah tangan muncul di tanah.

JUDI SLOT ONLINE TERPERCAYA

Kasus ini kemudian diselidiki polisi. Dari kumpulan investigasi, polisi akhirnya meringkus pelaku, Muhammad Al Rasyid (38), kurang dari seminggu setelah mayat ditemukan.

“Tersangka berinisial MA alias R (Muhammad Al Rasyid). Mereka sudah kenal setahun karena memiliki profesi yang sama yaitu terapis bekam,” kata Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. , dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8). /2021).

Jejak Pelaku

Penangkapan pelaku karena kegigihan penyidik dalam menggali keterangan saksi dan barang bukti. Dari barang bukti dan keterangan saksi, polisi mendapat petunjuk.

Polisi mulai menemukan titik terang setelah memeriksa 2 orang teman 1 profesi korban. Dari keduanya diketahui posisi terakhir korban berada di Bogor, sebelum kehilangan kontak dengan keluarga pada Rabu (4/8) malam.
“Kemudian diketahui bahwa saat itu korban telah berbagi lokasi dengan temannya. Korban terakhir berbagi lokasi di Bogor. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan seseorang yang bekerja sebagai penjaga di vila berinisial D,” jelas Yusri.

Sempat singgah di Citeureup

Penggalian informasi dari saksi penjaga vila berinisial D tidak membuahkan hasil. Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui korban dan pelaku sempat singgah di tempat teman berinisial A di Citeureup, Kabupaten Bogor.

“Setelah itu korban dan pelaku berangkat lagi menuju Citeureup, Bogor. Korban sempat singgah di rumah milik temannya berinisial A, karena saat itu pelaku merasa tidak enak badan dan meminta korban ditangkupkan,” ujarnya.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (4/8), korban dan pelaku yang mengendarai sepeda motor hendak pulang. Di tengah jalan, keduanya bertengkar.

Pelaku Ajak Hubungan Intim

Di tengah perjalanan, tersangka mengungkapkan rasa cintanya kepada korban. Namun korban menolak karena pelaku sudah memiliki istri dan korban juga memiliki calon suami.

“Motif tersangka menyukai korban dan mengajaknya menikah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Padahal, sebelum membunuh korban, pelaku mengajaknya berhubungan seks, namun korban menolak. Pelaku kemudian marah dan membunuhnya.

“Saat sebelum melakukan penganiayaan tersangka sempat mengajak korban berhubungan badan namun korban menolak dan terjadi kerusuhan di sana,” katanya.

Pelaku menggali kuburan dengan tangan kosong

Pelaku membunuh korban di dekat jembatan dekat Tol Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi. Korban membekap mulut korban hingga lemas dan mengubur jasadnya di lokasi.

“Hasil post-mortem menunjukkan korban mati lemas saat mulut korban dibekap dan korban saat itu memakai kerudung dan dicekik. Saat korban dicekik, dia diseret ke jembatan,” katanya.

Saat itu pelaku tidak mengetahui jika korban sudah meninggal. Meski begitu, pelaku menggali ‘kuburan’ dengan tangan kosong lalu mengubur tubuh korban sebelum kabur.

“Dia gali dengan tangan dan ditutup tanah disana dan sampah yang ada disana, ternyata tangan (korban) masih mencuat,” ujarnya.

Ditangkap polisi

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, kecurigaan menguat terhadap pelaku Muhammad Al Rasyid. Pelaku kemudian ditangkap polisi di kediamannya di Tapos, Depok pada Selasa (10/8) malam. Pelaku ditangkap tim dari Subdit Resmob, Ditreskrimum, Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Handik Zusen, Kompol Ressa F Marasabessy, AKP Reza Pahlefi, Iptu Roy Rolando Andarek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, turunan dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. Tersangka pembunuh wanita sebab ajakan seks ditolak saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.

Mungkin Anda juga menyukai