Bambang Lakukan Perbuatan Terlarang Diarea Masjid Agar Mobil Tidak Ditarik Leasing

Bambang Lakukan Perbuatan Terlarang Diarea Masjid Agar Mobil Tidak Ditarik Leasing, Bambang Joko Santoso (45) mengaku tidak ingin mobilnya ditarik oleh pihak leasing. Dengan kunci cadangan yang masih ia simpan. Pria berusia 45 tahun ini melakukan aksi pencurian mobil di sebuah masjid di Jalan Arjuna, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (8/3) lalu. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi mengatakan, Bambang tidak bertindak sendiri.

Ia di bantu oleh seorang rekannya bernama Andi Irwanto (35). Pencurian itu di lakukan dengan mengikuti pemilik baru Toyota Fortuner.

JUDI SLOT ONLINE TERPERCAYA

“Mobil Fortuner itu sebelumnya milik tersangka Bambang. Karena kredit macet mobil itu di tarik oleh pihak leasing. Kemudian mobil tersebut di lelang dan di beli oleh seorang korban bernama Andika Trinota,” kata Iptu Fahrudi saat di konfirmasi SangatViral.com.

Saat itu, korban yang di buntuti kedua pelaku berhenti di sebuah masjid di Jalan Arjuna, Samarinda Ulu. Saat korban hendak menunaikan salat Zuhur, Bambang yang masih memiliki kunci cadangan dengan mudah membawa kabur mobil tersebut.

“Korban dan istrinya mencari mobil di sekitar masjid, tetapi tidak di temukan. Kemudian mereka membuat laporan kepada kami,” jelas Iptu Fahrudi.

Polisi Bertindak

Beberapa hari kemudian, Andi Irwanto yang berprofesi sebagai pengedar sabu di tangkap anggota Bareskrim Polres Samarinda Ulu. Kasus pencurian mobil yang masih dalam penyelidikan ini langsung terungkap setelah pria berusia 35 tahun itu di tangkap.

x Dari penggeledahan, polisi mengenali sosok Andi yang mencuri mobil tersebut. Singkat cerita, Andi tak bisa lagi mengelak saat di interogasi polisi dan akhirnya mengakui segala perbuatan terlarang yang telah di lakukannya.

Kepada polisi, Andi mengaku Toyota Fortuner masih berada di kediaman Bambang. “Kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Bambang di kediamannya di Tenggarong, Kukar,” katanya. Di sana polisi berhasil menangkap Bambang tanpa perlawanan dengan barang bukti berupa dua mobil hasil curian.

“Ada 1 unit Toyota Fortuner KT 1870 CV dan 1 unit Mitsubishi Xpander Cross KT 1440 OH beserta surat-surat penting,” tambah Iptu Fahrudi. Andi Irwanto dan Bambang Joko Santoso kini telah di tahan di Polsek Samarinda Ulu. Kedua pelaku di jerat pasal 363 KUHP oleh polisi. Secara spesifik, tersangka Andi Irwanto di jerat pasal tambahan. “Selain Pasal 363 KUHP, tersangka kami Andi telah menjatuhkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Subsidiary 112 KUHP,” pungkas Iptu Fahrudi.

Bambang Lakukan Perbuatan Terlarang Diarea Masjid Agar Mobil Tidak Ditarik Leasing

http://www.samudrabet3.com/ref/?rid=rf1w812f283

Mungkin Anda juga menyukai