Kekerasan Seksual Dan Pesta Narkoba Polisi Ajak Rekan Sesama Polisi Setubuhi Istri
Ajak rekan sesama polisi setubuhi Istri polisi di pamekasan, (AD) di tangkap kepolisian resor pamekasan. Penangkapan salah satu seorang anggotanya oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan pesta narkoba.
Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang di tangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim,” kata Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan Inspektur Polisi Satu Nenang Dyah di Pamekasan, seperti di lansir Antara, Jumat (6/1/2023).
JUDI SLOT ONLINE TERPERCAYA
Dia menjelaskan anggota polisi yang di tangkap itu berinisial AD dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) yang bertugas di Sabhara Polres Pamekasan.
Penangkapan di lakukan tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023 setelah di adukan istrinya, MH (41), dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022.
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan seorang anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu dengan inisial MHD dan anggota Polres Bangkalan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial H atas kasus yang sama.
Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana yang berbeda beda, kata penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata.
Baca juga: Di Kontrakan Ini Ecky Simpan Jasad Angela Korban Mutilasi Dalam Boks Kontainer
AD di laporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika. Sementara AKP H di laporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks. Kemudian MHD dalam kasus perkara pemerkosaan.
Aipda AD atau suami korban di laporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AD. Semestinya sebagai suami harus melindungi MH,” ujar Yongky.
Sementara AKP H, di laporkan dalam perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada AD. Untuk di tunjukkan ke MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH.
Sementara Iptu MHD di laporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli paksa MH yang bukan istrinya tersebut.
Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari, tutur Yongky.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Ini lanjut menjelaskan kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah di laporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020. Akan tetapi yang di proses bukan pelaku utama.
Oleh karena itu. Kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah di tangkap, katanya.
Berdasarkan laporan tertulis korban tersebut, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak tahun 2015 hingga 2022.
Aipda AD selaku suami MH kerap mengajak teman di lingkaran anggota Polri. Bahkan juga anggota TNI dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya itu. Bahkan, AD kerap mengonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya itu.
Jadi, berdasarkan informasi yang di sampaikan Polda Jatim kepada kami. Penangkapan AD tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana di laporkan istri AD,” kata Iptu Neneng Dyah.