Gegara Rokok Ketua Geng Motor Di Bandung Tebas Leher F (15) Auto Pindah Alam
Sangatviral.com – Remaja inisial F (15) di Bandung baru baru ini di tebas golok oleh TK alias Tatan (23) yang tidak terima karena di maki-maki. Pemicu persoalan itu sepele, hanya gara-gara korban di mintai rokok oleh sang pelaku.
Saat memberikan rokok, F memaki pelaku tersebut. Hal itu membuat Tatan yang juga merupakan anggota geng motor tersebut nekat menebas leher korban hingga korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Tersangka tersebut minta rokok kepada korban. Terus korban kemudian memberikan sebanyak 10 batang rokok. Namun ada kata-kata makian dari korban tersebut kepada tersangka, yang mengakibatkan tersangka menjadi emosi. Minta rokok, di kasih rokok, di katain, ucap Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, pada Senin (6/2/2023).
JUDI SLOT ONLINE TERPERCAYA
Ucapan itupun lantas membuat Tatan naik pitam. Senjata tajam jenis golok yang dia bawa kemudian langsung di tebas ke arah korban.
Kemudian tersangka tersebut langsung marah dan mengeluarkan senjata tajam yaitu (golok). Maka di lakukan pembacokan oleh pelaku kepada korban di leher bagian belakang kanan korban. Yang mengakibatkan pembuluh darahnya putus, dan seketika saat itu meninggal di TKP, katanya.
Polisi mendapatkan laporan atas insiden tersebut. Tim Satreskrim Polresta Bandung langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas tersangka dan berhasil melakukan penangkapan saat itu.
Kusworo juga mengungkapkan dengan adanya informasi tersebut polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian langsung bergegas melakukan pengejaran terhadap identitas pelaku.
Sudah bisa di amankan tersangka di rumah kosong di Solokan Jeruk, tempat yang bersangkutan nongkrong-nongkrong, ucapya.
Baca Juga: Kedua Belah Pihak Saling Lapor Ke Polisi Terkait ” YS ” Yang Memiliki Kelainan Seks
Saat hendak di tangkap polisi, tersangka ini melakukan perlawanan. Hingga akhirnya, polisi memberi tindakan keras dengan menembak kaki pelaku.
Pada saat di lakukan penangkapan, ada upaya perlawanan dalam melakukan terhadap petugas. Sehingga di lakukan tindakan tegas terukur, yaitu tembak di tempat, ujarnya.
Kusworo juga mengungkap jejak dari tersangka ini. Menurut dia, tersangka ini tercatat sebagai anggota dan salah satu geng motor di bandung. Yang bersangkutan termasuk dalam geng motor, ujarnya.
Tersangka saat ini sudah di tahan di Mapolresta Bandung. Polisi menjerat Tatan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 80 KUHP ayat 3. Atau ancaman hukuman bisa mencapai di atas 10 tahun penjara lamanya.