Usai Ketok Palu Kuat Ma’ruf DI ivonis 15 Tahun Bui Lalu Pose Metal ke Jaksa
Jakarta – Mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, punya dua pose berbeda saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat itu. Kuat menunjukkan pose jari cinta atau love sign jelang sidang yang di mulai dan berpose metal usai vonis di ketok majelis hakim saat itu.
Pantauan dari Sangatviral.com, Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pada pukul 10.25 WIB. Kuat kemudian langsung duduk di kursi terdakwa
JUDI SLOT ONLINE TERPERCAYA
Kuat tidak bicara apapun saat berada di ruang sidang kala itu. Kemudian Kuat menunjukkan pose jari cinta finger heart ala Korea ke arah pengunjung saat sidang berlansung saat itu.
Kuat juga pernah berpose finger heart saat proses pemeriksaan saksi, pada Senin (5/12/2022). Saat itu, Kuat juga menunjukkan pose jari cinta itu ke arah para pengunjung sidang yang hadir.
Hakim Nyatakan Kuat Sebagai ‘Skuad’ yang Di maksud Yosua
Majelis hakim menyatakan bahwa saudara Kuat Ma’ruf terbukti dengan sengaja bersama-sama merampas nyawa Brigadir Yosua itu. Hakim juga menyebut Kuat Ma’ruf sebagai ‘skuad’ di Magelang yang sempat di ceritakan Yosua ke pacarnya itu, Vera Maretha Simanjuntak.
Hakim awalnya menceritakan momen Kuat Ma’ruf meminta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, untuk mengadukan Yosua ke Ferdy Sambo saat itu. Kuat, saat itu, di sebut menggunakan istilah duri dalam rumah tangga’.
Terdakwa juga mengatakan kepada Putri supaya agar segera melaporkan kejadian tersebut itu kepada saksi Ferdy Sambo dengan mengatakan supaya tidak ada duri di dalam rumah tangga, sebagaimana jika di hubungkan dengan keterangan dari saksi Vera Simanjuntak dalam keterangannya sewaktu berkomunikasi melalui telepon dengan saksi Yosua, bahwa korban Yosua menyatakan dirinya di tuduh membuat saksi Putri Candrawathi sakit, terus korban bercerita lebih lanjut bahwa skuad di sini (Magelang) mengancam korban Yosua Hutabarat di mana saat itu sang korban sangat begitu ketakutan sehingga suaranya berbisik-bisik saat berkomunikasi, tutur hakim anggota saat membaca pertimbangan putusan dalam sidang di PN Jaksel, pada Selasa (14/2/2023).
Saat di tanya lebih lanjut d iancam bagaimana, korban Yosua menerangkan jika di rinya naik ke atas maka akan di bunuh, di bunuh oleh siapa? Oleh skuad yang ada di sini, artinya skuad di Magelang, jelas hakim.
Baca Juga: Heboh Seorang Pria Bakal Nikahi 2 Wanita Bersahabat di Sumsel
Hakim berkesimpulan yang di maksud Kuat Ma’ruf soal ‘duri dalam rumah tangga’ adalah Yosua itu. Sedangkan, skuad Magelang yang di adukan Yosua ke Vera yaitu adalah Kuat dan ajudan Sambo yaitu, Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Menimbang dari uraian di atas maka yang di maksud oleh terdakwa sebagai duri dalam rumah tangga yaitu adalah korban Yosua Hutabarat yang akan mereka (skuad di Magelang) bunuh jika naik ke atas, siapa saja skuad Magelang, yaitu adalah antara lain saksi Ricky Rizal dan terdakwa yang telah di tugaskan untuk menetap di Magelang, terdakwa bertugas untuk mengurus urusan anak saksi Ferdy Sambo, tutur hakim.
Di vonis 15 Tahun Lalu Pose Metal ke Jaksa
Sopir Sambo, Kuat Ma’ruf, di nyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat tersebut. Kuat Ma’ruf saat ini di vonis 15 tahun penjara.
Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, jelas hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, pada hariSenin (14/2/2023).