Saling Ejek Di Media Sosial Berujung Bentrok Di Deli Serdang 1 Tewas
Deli Serdang – Saling Ejek Di Media Sosial Arifin (26) tewas akibat di tikam saat bentrok di Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa. Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Atas kejadian ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Peristiwa bentrok yang merenggang nyawa itu terjadi di Desa Dalu X A, pada hari Senin (13/2/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
Polresta Deli Serdang menetapkan kelima tersangka atas tewasnya korban, ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Irsan Sinuhaji saat pers rilis, pada Rabu (15/2)
JUDI SLOT ONLINE TERPERCAYA
Peristiwa bentrok itu terjadi di Desa Dalu X A, pada hari Senin (13/2/2023) yaitu sekira pada pukul 03.00 WIB. Kombes Irsan juga menjelaskan kelima tersangka itu, yakni ADM alias Bebek (16), Dian Ali Wardana alias Tompel (18), FMA alias Gedek (16), MM alias Maksum (16) dan OF alias Ojek (16).
Dari kelima tersangka ini, ADM alias Bebek ini merupakan pelaku utama, Ucapnya.
Mantan Wakapolrestabes Medan itu menyebut aksi bentrok itu di picu hanya karena saling ejek di media sosial antara geng korban dan geng si pelaku itu. Akibatnya, para pelaku tersebut tersulut emosi hingga pada akhirnya terlibat bentrok yang merenggang nyawa.
Baca Juga: Kronologi Anggota TNI Mutilasi 4 Warga Di Mimika Papua Terancam Bui Seumur Hidup
Motif dari peristiwa perkelahian itu adalah. Akibat dendam saling ejek melalui media sosial antar kelompok remaja korban dengan kelompok remaja pelaku tersebut, ujarnyanya.
Atas perbuatannya Kelima tersangka di jerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Jo Pasal 55 dan 56 Subs pasal 351 Ayat (3) Subs Pasal 358 Ayat (2) KUHP. Pidana dengan ancaman hukuman yaitu 15 tahun penjara.
Polresta Deli Serdang tidak akan mundur sedikitpun untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam mengganggu keamanan ketertiban masyarakat, tegasnya.