Ketergantungan Minum Tuak Pria Di Lampung Perkosa 2 Anak Kandung Yang Masih SD
Sangatviral.com – Selama 4 tahun sejak dari 2019, Darmanto (39) ini sudah meniduri dua putri kandungnya sendiri. Akibatnya, pria yang bekerja sebagai buruh harian ini terancam dengan hukuman 20 tahun penjara atas perbuatan bejadnya tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Darmanto ini di ketahui gemar sekali mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.
Hal itu di katakan kangsung Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Faebo Adigo Mayora saat di hubungi kabarterheboh.com,yaitu pada hari Minggu (12/3/2023).
JUDI SLOT ONLINE TERPERCAYA
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka tersebut, setiap kali akan melakukan perbuatan itu selalu di pengaruhi minum keras. Tersangka ini sering mabuk mabukan tuak, ujarnya.
Di jelaskan oleh Faebo, bahwa terhadap dua korban juga tersangka ini selalu mengancam usai melakukan perbuatannya tersebut.
Iya ada ancaman dari tersangka, akibatnya korban ini mengalami trauma yang cukup dalam, Jelasnya.
Kedua putri tersangka ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama SMP dan yang kedua masih Sekolah Dasar SD. Saat ini bersama dengan pemerintah daerah setempat, keduanya di berikan trauma healing.
Korban yang mengalami tindak asusila itu merupakan anak pertama dan anak kedua dari tersangka itu sendiri. Anak pertama yang berinisial NS (14) berstatus pelajar SMP, sementara anak kedua yang berinisial KH (12) masih seorang pelajar sekolah dasar, Tutur Faebo.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan juga, kata Faebo tersangka mengaku baru tiga kali melakukan perbuatan biadapnya itu.
Baca Juga: Korban Pemerkosaan Oleh 5 Pria, Melapor Malah Diperkosa Lagi Oleh Polisi
Terhadap anak pertama pengakuan tersangka baru satu kali, terhadap anak keduanya yaitu sudah dua kali. Namun kami masih terus mendalami keterangan itu, karena di duga tersangka ini sudah sering kali melakukan perbuatan biadap tersebut, terangnya.
DM sendiri berhasil di tangkap pada hari Jum’at (10/3/2023) yaitu tepatnya di kediamannya sendiri. Warga dari Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu itu juga sempat membantah atas perbuatan nya tersebut.
Namun setelah di desak, Tersangka akhirnya mengakui bahwa telah melakukan tindak asusila terhadap kedua putrinya tersebut.
Selama 4 tahun sejak dari 2019 ayah kandung ini perkosa 2 putrinya