Minta Sumbangan Ke Pesantren Untuk Beli Sabu, 2 Pria Asal Paser Di Tangkap Polisi
Paser – Dua pria yang berasal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur Kaltim di tangkap polisi karena peminta sumbangan dengan mencatut Pesantren Datuk Ismail. Usut punya usut, ternyata uang hasil meminta sumbangan tersebut ternyata di pakai pelaku membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Para pelaku ini tertangkap setelah mengaku dari pihak Pesantren Datuk Ismail di Paser dan meminta sumbangan kepada yayasan. Saat kami geledah di temukan sabu sabu di dompetnya. Mereka mengaku beli sabu menggunakan uang dari sumbangan itu, Tutur Kapolsek Kuaro AKP Andi Bagus Wicaksono kepada Sangatviral.com, pada hari Sabtu 18/3/2023.
Kedua pria yang berasal Kabupaten Paser pelaku masing-masing berinisial yaitu IH 40 dan HA 31. Mereka awalnya di amankan oleh para pengurus Pesantren Datuk Ismail di Jalan Garuda Desa Kelempang, Kecamatan Kuaro, Paser, pada hari Kamis 16/3.
JUDI SLOT ONLINE TERPERCAYA
Iya pelaku ini datang ke rumah salah satu warga setempat, mereka tidak tahu kalau pemilik rumah adalah pengurus pesantren yang mereka catut namanya itu. Akhirnya langsung di amankan saat itu juga, ujar Andi.
Saat di interogasi, para pelaku tersebut mengakui membeli sabu dari uang hasil meminta sumbangan. Kedua pelaku itu juga mengaku sudah 5 bulan terakhir menjalankan aksinya seperti ini.
Jadi pelaku mengaku jika mereka sudah meminta-minta uang sumbangan itu sudah 5 bulan terakhir ini. Dan mereka juga mengakui uang tersebut dipakai untuk beli sabu, jelasnya.
Saat ini para pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus penipuan dalam bentuk minta sumbangan yang telah di lakukan para kedua pelaku tersebut. Sebab polisi menduga aktivitas penipuan berkedok sumbangan ini saling berkaitan nya dengan daerah lain.
Baca Juga: Di Tangkapnya 2 Wanita Pematang Siantar Terkait Pengedaran Sabu-Sabu
Masih kami dalami untuk barang sabunya ini di dapat dari mana. Untuk kasus meminta sumbangannya juga sedang dalam proses pengembangan, sebab dari penelusuran kami ini ada kelompoknya di daerah lain, Jelasnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku maka di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto. Pasal 132 Subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto dan Pasal 132 UU RI Nomor 35. Tahun 2009 tentang terkait tentang penyalahgunaan Narkotika.
Untuk minta sumbangannya sementara masih proses penyelidikan lebih lanjut, saat ini yang kita sidik adalah narkobanya dulu, jelasnya.