Perilaku overprotektif Bujang Lapuk Di Tasikmalaya Ini Mengantarnya Ke Penjara
Pepatah yang mengatakan bahwa cinta itu buta, bisa jadi benar adanya. Paling tidak itu terjadi pada seorang pria yang bernama Gungun Sundari warga dari Jalan Padasuka Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.
Pepatah yang mengatakan cinta itu buta itu benar di rasakan Gungun yang begitu besar terhadap seorang anak gadis ini telah membutakan mata hati dan logikanya saat itu. Dia mengamuk di rumah pujaan hatinya sambil mencabut pedang. Akibat perbuatannya tersebut kini dia harus berurusan dengan para pihak kepolisian. Alih-alih mendapatkan cinta dari doi, dia malah harus di bui.
Perilaku Gungun yang seolah terobsesi dengan anak SMK yang berinisial R 16 itu viral di media sosial. Sebuah akun TikTok yang membagikan cerita bagaimana agresifnya Gungun tersebut mengejar R ini sempat viral. Berkali-kali gadis R ini di ikuti Gungun ketika hendak pergi sekolah. Di ceritakan pula Gungun juga nekat memukuli dan mengancam teman R yang mengantarnya pulang sekolah.
JUDI SLOT ONLINE TERPERCAYA
Semenjak itu temenku jadi jarang sekolah karena takut keluar rumah dan merasa terancam, ujar pemilik akun yang di tengarai merupakan teman R tersebut.
Di temui di Mapolsek Tawang, Gungun yang sudah mengenakan baju tahanan menolak jika di katakan cintanya telah bertepuk sebelah tangan. Tidak di tolak sebelumnya biasa saja, sering saya antar ke sekolah, ujar Gungun, pada hari Kamis (6/4/2023) malam.
Dia juga menolak jika R di katakan korban dari perilakunya itu. Korban apa, bukan korban, Ujar Gungun.
Terkait dengan perilakunya yang merusak rumah sambil membawa pedang itu, Gungun berkilah bahwa saat itu dia tersulut emosi oleh sikap Rochmat Syafii 42 bapak dari R ini.
Dia mengaku sebelum kejadian sempat di pukul 3 kali oleh Rochmat, meski menurut polisi yang terjadi saat itu adalah perkelahian antar keduanya.
Kan saya di pukul sama dia, makanya saya pulang lalu bawa pedang. Maksudnya mau menantang kalau mau ribut sama saya ayo ribut, Ujar Gungun.
Dari hasil pemeriksaan polisi terungkaplah bahwa Gungun adalah bujangan meski usianya yang sudah menginjak 40 tahun ini. Sehari-hari Gungun berprofesi sebagai penjual pulsa dan perbaikan ponsel. Selama ini dia tinggal hanya sendiri di rumahnya tidak ada keluarga. Dia dan keluarga korban di ketahui masih memiliki ada hubungan keluarga, meski walaupun di katakan keluarga jauh. Rumah Gungun dan korban juga relatif tidak terlalu jauh.
Baca Juga: Cerita Pengantin Jawa Viral, Beda Warna Kulit Bukti Cinta Tak Pandang Fisik
Sementara R yang menjadi pujaan hatinya itu adalah seorang siswi yang masih menginjak kelas 2 SMK. Usia R dan Gungun ini terpaut sekitar 24 tahun, R yang masih usia 16 tahun sementara Gungun tersebut 40 tahun. Gungun mulai suka dengan putri ini karena R sering membeli kuota internet di kedai Gungun.
Perbuatan Gungun mengamuk dan merusak rumah korban sambil menghunus pedang tersebut pada akhirnya membuat di rinya harus terseret ke balik jeruji besi.
Sudah kami amankan yang bersangkutan sudah di tahan juga di Mapolsek Tawang, ujar Wakapolres Tasikmalaya Kota Kompol Dhoni Erwanto yang saat itudi dampingi Kapolsek Tawang Ipda Wawan Setiawan.
Dhoni menjelaskan perkara itu terjadi pada hari Rabu 29/3. Pada awalnya Gungun ini tertarik dengan R 16 siswi SMK yang merupakan anak dari Rochmat Safii, warga dari Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya ini.
Awalnya tersangka menyukai anak korban itu. Pada hari itu R di jemput oleh temannya untuk berangkat ke sekolah, sehingga Gungun cemburu, Ujar Dhoni.
Gungun yang terbakar api cemburu kemudian naik pitam saat itu. Dia langsung mendatangi rumah Rochmat dan cekcok, Gugun juga sempat berkelahi dengan Rochmat saat itu.
Kemudian Gungun pulang dan membawa pedang miliknya lalu kembali mendatangi lagi rumah korban tersebut. Pelaku lalu melakukan pengrusakan di rumah korban, Ujar Dhoni.
Baca Juga: Pria Yang Di Duga Maling Di Sumsel Tewas Di Tempat Usai Di Kroyok Kerumunan Warga
Gungun ini mengamuk merusak pot bunga, bangunan rumah dan juga gerobak jualan milik Rochmat itu ayah R tersebut. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta, ucap Dhoni.
Setelah menerima laporan korban itu, polisi kemudian bergerak sehingga Gungun langsung di cokok di rumahnya tanpa adanya perlawanan.
Tersangka di jerat pasal tindak pidana membawa sajam tanpa izin dan atau pengrusakan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat tahun 1951 dan Pasal 406 KUHPidana. Dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara, Tandas Dhoni.