Polisi Mengamankan Dua Pria Penjual Miras Cap Tikus Ilegal Yang Berasal Dari Sulawesi Utara (sulut)
Polisi mengamankan dua pria yang berinisial AP 36 dan IM 41 di Gorontalo. Terkait penjualan minuman keras (miras) yang tanpa izin. Polisi turut menyita yaitu 500 liter miras cap tikus dari tangan kedua pelaku ini.
Kami berhasil mengamankan dua para pelaku yang menjual minuman keras jenis cap tikus yang sebanyak 500 liter tanpa surat izin, ujar Kapolresta Gorontalo AKBP Ade Permana saat di konfirmasi oelh sangatviral.com, pada hari Jumat (28/4/2023)
Ade mengatakan bahwa AP di amankan di TPI Pelabuhan Gorontalo, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, pada hari Rabu (26/4) sekitar pukul pada 16.00 Wita. Awalnya polisi mendapat laporan bahwa adanya transaksi jual beli miras tanpa izin di lokasi tersebut.
JUDI SLOT ONLINE TERPERCAYA
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan AP yang sedang menjual minuman keras saat di jumpai, tuturnya.
Dari tangan AP tersebut polisi menyita 4 sak miras cap tikus yang masing masing berisi 12,5 liter. setelah di interogasi AP mengaku jika di rinya hanya seorang kurir yang di tugaskan untuk mengantar barang haram tersebut.
Saat ini kami berhasil mendapatkan satu karung yang berisikan 4 sak cap tikus dengan berisi 12,3 liter. AP mengaku hanya sebagai kurir, tutur Ade.
Berdasarkan dari keterangan AP tersebut, polisi kemudian langsung bergegas menuju ke rumah IM yang di sebut sebut sebagai pemilik minuman keras tersebut. Di rumah IM polisi kembali mengamankan sebanyak 36 sak miras cap tikus masing-masing berukuran 12,5 liter.
Total dari keseluruhan yang kita dapatkan adalah 40 sak, atau kita liter kan semuanya sebanyak 500 liter, jelasnya.
Baca Juga: Rumah Milik Preman Garut Yaitu Dadang ‘Buaya’ di Molotov OTK, Kerugian Rp 1 Juta
Ade menambahkan bahwa IM mengaku mendapatkan minuman keras tersebut dari rekannya yang berada di Sulawesi Utara. Kedua pelaku dan barang bukti kini sudah di amankan di Polresta Gorontalo Kota.
Menurut keterangan dari IM minuman keras cap tikus itu berasal dari Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Barang bukti kini sudah kami amankan untuk penyelidikan berikutnya, Bebernya.