Di Duga Terinspirasi Dari Game Perang Ag 17 tahun Tembak Mati Pacarnya Menggunakan Senapan
Di duga terinspirasi dari game perang Ag 17 tahun tembak mati pacarnyaag 17 tahun remaja di Kabupaten Cianjur Jawa Barat, tega membunuh mantan kekasihnya Ria Puspita dengan menembakkan senapan angin ke arah kepalanya.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengucapkan dari hasil pemeriksaan terdapat ada dua game bergenre battle royal di handphone milik sang pelaku saat di periksa.
JUDI SLOT ONLINE TERPERCAYA
Namun dia menyebutkan masih perlu di lakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan aksi penempatan pelaku terinspirasi dari game tersebut atau tidak, jelasnya.
Si anak sering main game PUBG, tapi harus mendasari pemeriksaan psikologis apakah pengaruh dari game atau bukan, Ujar dia, pada hari Sabtu (29/4/2023).
Menurutnya pelaku menembak korban sebanyak dua kali saat itu. Pada tembakan pertama Ag menembakan senapan tersebut ke arah kepala sang korban namun hanya menyerempet hingga korban saat itu tersungkur.
Setelahnya pelaku kembali mengisi senapan angin dengan peluru dan di saat itu ia menembak korban dari jarak yang dekat.
Ada dua tembakan yang di arahkan ke kepala korban. Tembakan pertama dari jarak sekitar 2 3 meter meleset dan hanya menyerempet kepala korban, jelasnya. Lalu tembakan kedua dari jarak yang dekat tepat mengenai kepala korban, Ujar dia.
Aszhari menjelaskan tembakan kedua tersebutlah yang berdasarkan hasil autopsi menyebabkan korban meninggal dunia pada saat itu. Dari hasil autopsi tembakan kedua yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia, ucap dia.
Kemudian tubuh korban di tarik menggunakan seutai tali lantaran pelaku tidak mau tubuhnya terkena bekas darah korban. Selanjutnya korban di buang ke sungai, Ucap dia.
Baca Juga: Viral sebuah Acara Tanpa Busana Sambil Makan Malam Dengan 40 Wanita Sekaligus Guys
Kini atas perbuatannya tersebut Ag harus di jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yaitu tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk ancaman hukuman yang berlaku yaitu pasal 340 KUHP. Terancam hukuman maksimal pidana mati dan juga Pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, jelasnya.