Pasangan Suami Istri ‘pasutri’ di Gorontalo Tega Bunuh Keponakan Yang Masih Berusia 10 tahun Gegara Uang
Pasangan suami istri ‘pasutri’ yang berinsial MIST 32 dan DR 34 di Gorontalo berhasil di tangkap polisi usai menganiaya secara sadis keponakannya yang berinisial AM yang masih bocah 10 tahun hingga meninggal dunia. Pasutri tersebut di tangkap setelah di laporkan oleh keluarganya. Dalam foto penangkapan yang di terima sangatviral.com, tampak jelas pasang suami istri sedang berjalan menuju sel tahanan. Pasutri tersebut terlihat mengenakan masker dan keduanya terlihat sangat kompak. Dengan mengenakan baju kaos putih dan celana jeans dongker dengan wanita menggunakan jilbab yang berwarna biru.
JUDI SLOT ONLINE TERPERCAYA
Pasangan suami istri ‘pasutri’ itu juga terlihat di jaga ketat oleh pihak kepolisian. Satu di samping kiri dan dua petugas lain di belakangnya.
Kapolres Gorontalo yaitu AKBP Dadang Wijaya mengatakan kedua pelaku di tangkap tidak lama setelah menganiaya keponakannya di rumah pelaku di Perumahan Padengo IV Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Gorontalo pada hari Minggu (14/5) sekitar pada pukul 01.00 Wita.
Setelah mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut Polres Gorontalo segera terjun ke rumah korban, menangkap pelaku pasang suami istri itu, tutur Dadang Wijaya, pada hari Selasa (16/5/2023).
Polisi hingga saat ini masih terus mendalami penganiayaan sadis yang di lakukan oleh kedua pelaku tersebut. Termasuk dugaan alat lainnya yang di pakai hingga korban merenggang nyawa.
Untuk sementara barang bukti selang kami sudah amankan yang di gunakan pelaku untuk memukul sang korban, saya lihat tadi ada luka lebam di wajah dan punggung korban, ucapnya.
Kami masih mendalami lebih lanjut, apa ada alat lain yang di gunakan pelaku saat menganiaya korban, lanjutnya.
Lebih lanjut Dadang mengatakan bahwa untuk saat ini jenazah korban masih berada di Rumah Sakit (RS) Aloe Saboe Kota Gorontalo untuk di lakukan autopsi.
Kami akan melaksanakan autopsi kemarin kita sudah mintakan persetujuan autopsi. Kepada pihak keluarga dan sudah di setujui oleh pihak keluarga, jelasnya.
Baca Juga: Tim F1QR Lanal Dumai gagalkan penyelundupan 10 orang (PMI) ke malaysia dan 24 WNA
Di beritakan pada sebelumnya pasutri inisial MIST dan DR di tangkap polisi usai menganiaya secara sadis. Dan membunuh keponakannya sendiri yang masih berusia 10 tahun yang berinisial AM. Keduanya kesal karena AM di duga telah mencuri uang sang pelaku.
Motifnya pelaku paman dan bibi korban ini ternyata kesal lantaran korban tersebut sering mencuri uang mereka. Yang mana korban mencuri uang senilai Rp 35 ribu. Tutur Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya kepada sangatviral.com, pada hari Senin (15/5).