Zahoor Ul Hasan 42 Tahun WNA Pkaistan Yang Membunuh Mamih di Vonis 18 Tahun Kurungan
Zahoor Ul Hasan 42 tahun, WNA asal Pakistan terdakwa kasus pembunuhan Mamih Juju alias Juju Juariah 45 tahun warga dari Kampung Godebag Desa Tanjungkerta Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya telah di vonis hukuman 18 tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis 18 tahun penjara telah di jatuhkan Majelis Hakim PN Tasikmalaya yang terdiri dari Dewi Rindaryati Yuli Effendi dan Muhamad Martin Helmy yaitu pada akhir tahun yang lalu.
JUDI SLOT ONLINE TERPERCAYA
Vonis ini lebih ringan satu tahun yang sebelumnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Zahoor Ul Hasan 42 di hukum yaitu 19 tahun penjara pada saat itu. Hal ini telah di benarkan oleh Humas PN Tasikmalaya Abdul Gofur.
Ya sudah di vonis 18 tahun penjara pada November 2022 yang lalu ujar Gofur pada hari Rabu (24/5/2023).
Dalam dokumen putusan terungkap, pembunuh mantan istrinya sendiri itu sejak di tangkap polisi hingga vonis di jatuhkan bersikukuh tidak mengakui atas perbuatannya. Tetapi para penegak hukum bisa membuktikan dengan sederet fakta dan alat bukti yang telah di dapat. Zahoor terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan juga dengan rencana terlebih dahulu saat itu, ujarnya.
Ada 11 orang saksi yang di hadirkan dalam persidangan Zahoor, ke empat di antaranya adalah saksi ahli. Sikap Zahoor yang tak mengakui itu kemudian menjadi salah satu poin yang memberatkan di rinya di hadapan majelis hakim saat itu.
Dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa termasuk perbuatan yang sangat keji. Dalam persidangan pun terdakwa tidak mengakui terus terang atas perbuatannya itu. Serta selama dalam persidangan ia terus memberikan keterangan yang berbelit belit kepada jaksa. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa sama sekali belum pernah di hukum sebelumnya.
Kasus ini berawal dari di temukannya Mamih Juju yang tewas dengan bersimbah darah di musala Ruko miliknya, pada hari Selasa (17/5/2022). Orang yang pertama kali menemukan sang korban adalah Galih 19 tahun keponakan Mamih Juju. Yang pada malam itu tidur di lantai 2 Ruko kelontongan tersebut.
Warga Pagerageung gempar di karenakan Mamih Juju tewas mengenaskan dengan luka tusukan dan sayatan. Di sekujur tubuhnya pada saat di temukan oleh warga sekitar. Yang paling mengerikan terdapat di bagian leher sang korbang kedua kaki korban juga terikat sebuah lakban hitam.
Baca Juga: Seorang Janda Muda di Kolaka Utara di Perkosa Tetangganya Saat Sedang Tidur
Polisi yang datang untuk melakukan olah TKP menyimpulkan bahwa Mamih Juju ini adalah korban dari pembunuhan, jelasnya.
Polisi juga mendapati akses masuk Ruko tak ada yang rusak begitu pula dengan harta benda korban tak ada satupun yang hilang saat itu. Bahkan perhiasan yang di kenakan korban masih ada di tubuhnya itu.
Dari berbagai saksi dan barang bukti yang di dapat oleh pihak kepolisian pelaku pembunuhan mengarah kepada Zahoor. Hari itu juga polisi langsung bergegas memburu Zahoor tersebut yang ternyata saat itu sedang berobat. Di sebuah rumah sakit di daerah Ciamis.
Baca Juga: Tamara Bleszynski Sudah Menua Jadi Perhatian Para Netizen
Setelah bercerai dengan Mamih Juju Zahoor memang telah menikah lagi dengan warga Baregbeg Kabupaten Ciamis dan telah menetap di sana. Zahoor di gelandang untuk menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut. Rangkaian upaya pembuktian di lakukan polisi dengan mengungkap fakta fakta yang telah di temukan pihak kepolian.
Butuh waktu sekitar 3 hari lamanya sebelum pada akhirnya hari Jumat 20/5/2022. Polisi mengumumkan kepada publik bahwa Zahoor adalah tersangka atas pembunuhan Mamih Juju itu.