Suyono Alias Yono Pria Pemutilasi R 51 Yang Bertato Naga Berhasil di Ringkus Dengan Timah Panas
Suyono alias Yono pria yang berumur 50 tahun warga Solo pelaku dari pembunuhan sekaligus mutilasi terhadap pria yang bertato naga, R 51 tahun warga dari Kampung Keprabon Wetan Kelurahan Keprabon Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, berhasil di tangkap oleh pihak polisi. Pelaku membunuh dan memutilasi korban lantaran menyimpan dendam.
Dalam kasus ini setidaknya ada enam potongan bagian tubuh R di temukan di Kali Jenes dan Sungai Bengawan Solo yang merupakan perbatasan antara Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo. Potongan tubuh itu di temukan mulai dari hari Minggu hingga Senin (21-22/5).
JUDI SLOT ONLINE TERPERCAYA
Kapolda Jateng yakni Irjen Ahmad Luthfi mengatakan bahwa sang pelaku kasus tersebut adalah Suyono alias Yono 50 tahun warga Begalon, Kecamatan Laweyan Kota Solo. Luthfi menyebutkan bahwa sang pelaku membunuh korban lantaran karena sakit hati.
Motifnya pelaku saat itu merasa kesal dan sakit hati kepada sang korban. Selain itu dia juga ingin menguasai semua barang milik korban. Ujar Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, tepatnya pada hari Selasa (30/5/2023).
Dalam rilis tersebut polisi juga menampilkan sejumlah alat bukti seperti pisau potongan pipa besi, sepeda motor, dan juga pakaian saat di amankan saat itu.
Pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu (28/5) di kawasan Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura Sukoharjo, jelasnya.
Saat hendak di tangkap pelaku juga sempat melakukan perlawanan saat itu. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, dengan memberikan tembakan ke kaki sang pelaku ini.
Baca Juga: Viral ART di Telanjangi Dan di Rekam Oleh Majikannya di Bandar Lampung
Saat di hadirkan dalam konferensi pers nampak kedua kaki pelaku telah di perban. Bahkan pelaku harus di gendong saat keluar dari mobil tahanan tersebut. Pelaku juga duduk di atas kursi roda saatn itu.
Akibat dari perbuatannya tersebut pelaku terancam di jerat dengan Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana. Yaitu tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal yaitu seumur hidup.