Seorang Pria Penyuka Sesama Jenis Baku Hantam Hingga Tewas Gegara Dendam
Seorang pria penyuka sesama jenis alias GAY yang berinisial BR tega membunuh kekasihnya yang berinisial WR. Pelaku mengaku kesal karena sering di ejek oleh korban.
Hal ini di sampaikan oleh Kapolsek Batununggal Iptu Sonny Rinaldi. Dia menyebutkan bahwa BR ini baru mengenal korban selama tiga bulan dan sudah menyimpan dendam karena sering diejek.
Antara korban dan pelaku ini baru kenal tiga bulan saja. Selama itu pelaku sering di ejek sama korban Sonny kepada wartawan pada hari Senin (12/6/2023).
JUDI SLOT ONLINE TERPERCAYA
Sonny belum bisa menjelaskan secara detail perbuatan korban yang membuat pelaku menjadi terbakar dendam itu. Namun karena sering di ejek itulah yang di sebut menjadi pemicu pelaku membunuh korban pada hari Jumat (9/6) lalu.
Jadi waktu itu pelaku hendak akan pergi bekerja namun oleh korban tidak di bukakan pintu kamar kos. Pelaku ini akhirnya kesal korban langsung di sikat di tempat, ucapnya.
Sebagai informasi pembunuhan terhadap WR itu tepat terjadi pada hari Jumat (9/6) pagi. Kasus bermula saat kedua pria tersebut terlibat cekcok di sebuah kamar kos di Kelurahan Cibangkong tersebut.
Sebelum sesaat insiden maut itu terjadi pelaku sempat mendatangi tempat kos korban. Namun setibanya BR di kos korban tidak mau membukakan pintu kamarnya itu.
Hal inilah yang membuat pelaku tersulut emosi dan memaksa masuk ke dalam kos tersebut. BR lalu gelap mata dan memukuli korban hingga terkapar di dalam kamar. Korban sempat di larikan ke RS Muhammadiyah namun nyawanya tidak dapat tertolong.
Setelah kejadian itu korban juga sempat berusaha melarikan diri. Namun di hari yang sama dia akhirnya menyerahkan diri ke pihak polisi.
Baca Juga: Demi Suami Wanita Ini Rela Mendorong Rursi Roda Sejauh 10 Kilometer Untuk Mendapatkan Cuci Darah
Dua duanya korban dan pelaku ini punya kelainan (seksual). Motifnya kesal mungkin dengan janji janji tidak di tahui pasti janji apa. Akhirnya punya hasrat terpendam dan langsung di sikat oleh pelakunya. Pelaku tadinya sempat kabur tapi pada akhirnya dia datang untuk menyerahkan diri, ujar Sonny.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku kini sudah di tahan di Polsek Batununggal. Ia kini terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun Bui.