Pembacokan Terhadap Bocah 12 Tahun, Telah Mengakui Pembunuh Bocah 12 Tahun di Bandung
Pembacokan Terhadap Bocah 12 Tahun, Telah Mengakukan Mengakui Bocah 12 Tahun di Bandung
Pembunuhan terhadap bocah yang berumur 12 tahun telah mengakui kesalahanya. Pelaku yang berisinial AS berumur 18 tahun kini harus pasrah mendekam di penjara setelah membacok bocah yang masih sekolah bangku dasar SMP. Kejadian tersebut terjadi di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Peristiwa kejadian saat bocah berumur 12 tahun sedang bejalan di pinggir jalan sehabis membeli makanan di Malam hari. Peristiwa terjadi pada Hari Senin Tanggal 04/09/2023 di malam hari.
JUDI SLOT ONLINE TERPERCAYA
Pelaku pembunuhan menangis saat melihat ibundanya menangis gegara AS di tahan polisi,karena ia terkena kasus pembunuhan bocah yang berumur 12 tahun.
AS mengaku aksi pembacokan terhadap bocah yang berumur 12 tahun tidak sengaja. AS yang mengatakan dia sedang terpengaruh dengan alkohol,mereka yang terpengaruh dengan minuman alkohol hendak mencari lawan. Karena mereka ada bentrok dengan geng motor lain.
Pelaku pembacokan bocah 12 tahun mengatakan kami bukan berniat untuk membacok anak itu. Melainkan kami mencari geng motor yang bentrok dengan geng motor kami.
AS mengatakan, kami yang saat itu sedang berada di keadaan mabuk alkohol, tidak sadar telah membunuh bocah yang baru pulang dari membeli jajan. Setelah melakukan pembacokan terhadap bocah tersebut mereka melarikan diri dari tempat kejadian tersebut.
AS mengakatan penyesalan kepada pihak polisi, Nyesal pak. Saya nyesal ikut geng motor, saya sudah mengikuti geng motor selama dua tahun pak,”ucap AS.
Baca Juga:Belawan Viral Anggota Polres PelabuhanDiserang OTK di Sicanan Medan
AS dan kelima kawanya telah di amankan polisi, karena telah melakukan pembunuhan terhadap bocah yang berumur 12 tahun. Kerima kwan AS tersebut masih berada di bawah umur,” ungkap polres.
Polisi telah mengamankan 6 pelaku terhadap pembunuhan bocah yang masih di bawah umur tersebut. Polisi juga sudah menemukan beberapa barang bukti dan rekaman dari CCTV yang berada di tempat kejadian. Dua di sangka sebagai pelaku, dua orang kita tetapkan sebagai tersangka.
Pelaku tersebut harus mempertanggungjawabkap perbuatanya tersebut dan meminta maaf kepada ayah dan ibu korban. Ke enam pelaku tersebut di jerat hukuman pasal 80 ayat 1 dengan ancama 5 tahun penjara.
Pengakuan Pembacok Bocah di Bandung Barat: Saya Mau Cari Lawan