Pemuda Ganjal ATM Gasak Uang Hingga Rp 100 Juta, Melihat Totorial Dari YouTube
Pemuda Ganjal ATM Gasak Uang Hingga Rp 100 Juta, Melihat Totorial Dari YouTube
Polisi berhasil menangkap lima pelaku pengganjalan mesin ATM di Palembang,Sumatra Selatan. Pelaku yang belajar dari konten YouTube berhasil menggasak uang korban hingga Rp 100 juta. Terungkapnya kejahatan kelompok pelaku usai mendapat laporan dari dua warga yang menjadi korban mereka.
Korban yang terkejut saat melihat kartu ATM nya berkurang, korban langsung melapor ke kantor polisi setempat. Polisi yang meminta keterangan korban bergegas untuk menangkap para pelaku.
JUDI SLOT ONLINE TERPERCAYA
Kapolrestabes Kombes Herryo Sugihartono mengatakan, Sejauh ini ada dua korban yang sudah melapor, satu dengan kerugian hingga Rp 100 juta dan korban satunya 1,3 juta.
Kelima pelaku ganjal ATM berbagi tugas, masing-masing dari kelima pelaku memiliki peran masing masing. Adapun peran mereka saat beraksi, Rio berperan sebagai mengawasi korban dan mengintip PIN milik korban. Muhammad Yudha Afriyansyah berperan sebagai pengganjalan kartu di mesin ATM. Andika Juli Saputra berperan sebagai mengawasi korban yang masuk ke ARM.
Pelaku lainya berperan sebagai mengintip PIN ATM milik korban, Semua pelaku yang sudah di amankan polisi berasal dari desa Ogan Komering Ulu.
Kelima pelaku berhasil mengambil uang korban hingga Rp 101,3 juta, Pelaku mengakui telah melakukanya sebanyak dua kali.
Baca Juga:Viral Janda Tewas Dibunuh Kuli Usai Bercinta Dengan Pelaku
Kelima pelaku mengaku belajar mengganjal kartu ATM dari YouTubu, dan kelima pelaku tersebut berniat melakukan kejahatan tersebut. Para pelaku melakukan aksinya di mesin ATM Palembang, Sumatera Selatan.
Pelaku juga di periksa dan di bawa ke kantor polisi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelima pelau. Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti atas terjadinya kejahatan yang dilakukan kelima pemuda tersebut.
Namun polisi berhasil mengamankan kelima orang pelaku atas melakukan kejahatan mengganjal katu ATM dan mengambil uang korban hingga ratusan juta.
Atas perbuatan kelima pelaku pengganjalan mesin ATM kini ditahan dan dijerat dengan pasal 363 ayat1 ke 4 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, kelima pelaku akan mendapatkan hukuman sama dengan yang lain.