Pria Tega Aniaya Temannya gegara Ditagih Utang Rp 80 Ribu
Pria Tega Aniaya Temannya gegara Ditagih Utang Rp 80 Ribu
Seorang pria di aniaya karena menagi utang ke temanya, Pria yang berisinial DS yang berumur 20 tahun Menganiaya temanya yang bernama Heriyanto yang berumur 42 tahun. Pelaku menganiaya korban karena kesal saat di tagih utang Rp 80 ribu kepada pelaku. Peristiwa penganiayaan terhadap sehabatnya terjadi pada Senin Tanggal 2/10/2023 di Siang hari.
Sementara pelaku penganiayaan korban tersebut baru di amankan pada Hari Kamis Tanggal 2/1/2023. DS di tangkap karena telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap kawanya yang bernama Heriyanto.
JUDI SLOT ONLINE TERPERCAYA
Polisi mengatakan kejadian itu berawal dari saat korban yang melintasi Jalan H Adam Malik Kecamatan Rantau, Sumatra Utara. Korban yang melihat DS sedang duduk di sebuah warung, korban yang menghampiri pelaku dan menagih utang pelaku.
Heriyanto pun yang menghampiri pelaku untuk menagih utang pelaku yang sebesar Rp 80 ribu. Namun pelaku mengatakan kepada korban akan membayarnya nanti. Korban pun duduk di samping pelaku sambil mengobrol, setelah beberapa menit mengobrol bersama DS korban pun memutuskan untuk pergi dari warung tersebut.
Korban yang hendak pergi, heriyanto pun kembali ke warung untuk menanyakan kapan pelaku akan membayar utangnya. Pelaku yang emosi dengan ucapan korban, pelaku langsung memukulli korban hingga babak bellur. Akibatnya korban mengalami luka luka di bagian wajahnya, kepala dan di alismatanya.
Baca Juga:Siswi SMP Diperkosa Guru-Asisten Dosen hingga Hamil di Medan
Di saat itu Heriyanto yang sedang berada di sepeda motornya, menanyakan kapan kepastian pelaku membayar utangnya. Pelaku yang tidak tahan dengan emosinya langsung memukul korban dan korban pun terjatuh bersama dengan sepeda motornya. Pelaku yang terus memukuli korban dengan tangan dan kakinya dengan membabi buta. Korban pun sudah di bawa ke rumah sakit untuk mengobati luka-luka yang ada di bagian wajahnya.
Polisi yang menerima laporan dari pihak korban, telah di aniaya pelaku (DS). Polisi yang memburu pelaku dan sudah mengamankan pelaku. Pulaku yang sudah berhasil di amankan dan terkena Pasal Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan akan di penjara.
Pria Tega Aniaya Temannya gegara Ditagih Utang Rp 80 Ribu