Viral Santoso Buang Istrinya Hidup-hidup Ke Sungai
Viral Santoso Buang Istrinya Hidup-hidup Ke Sungai
Seorang pria yang tidak tega membuang istrinya ke sungai dengan hidup-hidup. Pria tua yang bernama Santoso yang berusia 73 tahun yang tinggal di Desa Pojok, Garum, Belitar. Pria yang menganiaya istrinya yang bernama Sri Juanah yang berumur 70 tahun, Sri di aniaya hingga beberapa kali dan Santoso membuang Sri ke sungai dengan keadaan masih hidup. Pelaku yang melakukan perbuatanya karena cemburu kepada sang korban yang di tuduh berselingkuh.
Santoso yang mengatakan perbuatanya itu kepada media sosial yang sedang di introgasi kepolisian. Santoso mengatakan telah memukul istrinya pada Selasa 7/11/2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Sri Juanah yang baru selesai sholat subuh, keduanya sempat bercekcok. Sri yang baru keluar dari kamar mandi di pukul Santoso hingga beberapa kali.
JUDI SLOT ONLINE TERPERCAYA
Santoso yang mengungkapkan telah membuang istrinya ke sungai dengan keadaan masih hidup. Saya membuang Sri dengan alat pembawa barang. Saya juga tidak sempat untuk beribadah, saya langsung pergi ke rumah setelah membuang sri ke sungai,”ungkap Santoso di polres pada Hari Rabu 8/11/2023.
Pelaku mengungkapkan dia sengaja membuang korban ke sungai dengan keadaan lemas. Pelaku membuang korban ke sungai dengan keadaan lemas agar tidak di ketahui orang lain. Santoso nekat menganiaya korban dan membuang korban ke sungai karena Santoso cemburu.
Pelaku mengatakan sang istri berselingkuh dengan pria lain, Sri yang tidak mengakuinya. Sri yang tidak mengaku akhirnya berujung cekcok dan terjadinya penganiayaan terhadap korban. Pelaku yang tidak tahan dengan emosinya langsung memukul korban dengan besi.
Baca Juga:Pria Tega Aniaya Temannya gegara Ditagih Utang Rp 80 Ribu
Polisi kini menangkap Santoso yang telah menjadi tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri. Pelaku di amankan setelah melakukan penyelidikan terhadap korban yang sudah tewas.
Santoso yang tersangka melakukan KDRT dengan istrinya hingga tewas. Santoso yang memukul istrinya menggunakan besi yang berukuran 50 cm. Sri yang di pukul di bagian kepala selepas keluar dari kamar mandi pengakuan dari sang korban. Pelaku mengaku telah memukul korban sebanya dua kali di bagian kepala.
Aksi terjadi karena sang suami cemburu karena istrinya yang berselingkuh dengan pria lain. Santoso akan di kenakan pasal 44 ayat 3 UU PKDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.