Virginia Tidak Menyesali Pernah Menjadi Artis Film Porno
Virginia Tidak Menyesali Pernah Menjadi Artis Film Porno. Virly Virginia telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka buntut jadi pemeran dalam produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan. Virly Virginia belum di tahan.
Pantauan detikcom di Polda Metro Jaya, Senin (8/1/2024), Virly selesai di periksa pada pukul 20.22 WIB. Virly irit bicara saat ditanya terkait pemeriksaan yang di akukan.
DAFTAR SITUS ONLINE TERPECAYA
Tadi sudah (pemeriksaan) penyidikan, alhamdulillah mengikuti saja. Jadi diwajibkan lapor saja. Senin dan Kamis. (Pertanyaan pemeriksaan) masih seputar yang sama,” kata Virly kepada wartawan, Senin (8/1/2023).
Virly mengaku kecewa terhadap penetapan status tersangka. Meski demikian, Virly akan menjalani proses hukum yang ada. Ya mau gimana lagi ya sudah aja. Kaget sih kaget. Kecewa pasti,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka di antaranya Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang telah sudah jadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Baca Juga:
Selebgram Siskaeee dan 10 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan di tetapkan sebagai tersangka. Siskaeee dkk terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang telah sudah jadi tersangka.
Persangkaan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Di rkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Bunyi Pasal 8:
Setiap orang di larang dengan sengaja atau atas persetujuan di rinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Bunyi Pasal 34:
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan di rinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sumber: Detiknews