Teganya Ayah Cabuli Anak Tiri Demi Ritual Pesugihan

Teganya Ayah Cabuli Anak Tiri Demi Ritual Pesugihan. Pasangan suami istri (pasutri) Kabupaten Purbalingga ciduk polisi setelah mereka laporkan atas kasus pemerkosaan anak bawah umur. Mirisnya, korban merupakan anak tiri pelaku pria. Dalam jumpa pers Mapolres Purbalingga, para pelaku ketahui berinisial R (54) dan S (42). Korban adalah putri kandung S, atau anak tiri R.

Modus yang lakukan yaitu tersangka R melancarkan proses ritual pesugihan,” kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto melalui siaran pers yang terima sangatviral, Jumat (19/1/2024).

DAFTAR SITUS ONLINE TERPERCAYA

Kompol Donni mengungkapkan, kasus bejat ini terungkap berawal saat korban tidak mau pulang dari rumah neneknya. Korban lalu memberanikan diri bercerita semua peristiwa yang ia alami kepada tantenya. Keluarganya lalu melaporkan pemerkosaan itu ke Polres Purbalingga pada 4 Januari 2024.

Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah temukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Donni.

Setelah ciduk, R mengakui dia sudah memperkosa anak tirinya sebanyak tiga kali. Pertama pada tahun 2019, dengan modus memberikan obat tidur ke korban. Korban dalam keadaan tidak sadar itu disetubuhi atas persetujuan ibunya.

Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada Desember 2023. Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah keluarga tersebut di Purbalingga. Saat peristiwa itu terjadi, S yang merupakan ibu kandung korban ikut.

Donni menjelaskan, pada Desember 2023, S mengatakan kepada istrinya bahwa ritual pesugihan yang lakukan gagal karena ada makhluk gaib yang menaruh dendam.
Tersangka R menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut S kemudian menawarkan anak perempuannya untuk disetubuhi,” jelasnya.

Baca Juga: Dapat Informasi Hoaks Soal Aksi Begal Pada Kota Malang

Donni menyebut korban sempat menolak namun tersangka S terus membujuk anaknya agar mau setubuhi oleh ayah tirinya. Dengan alasan agar usaha pesugihan bisa berhasil untuk membayar utang ibunya yang cukup banyak. Selain itu, jika korban menolak maka ibunya akan marahi dan pukuli oleh ayah tirinya.

Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya,” jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka jerat Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana maksud lakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya tambah sepertiga dari ancaman pidana,” pungkas Donni.

Sumber: detikjateng

Teganya Ayah Cabuli Anak Tiri Demi Ritual Pesugihan

http://www.samudrabet3.com/ref/?rid=rf1w812f283

You may also like...