Polisi Memberikan Edukasi Siswa SMAN 49 Terkaitnya Paham Radikalisme
Polisi memberikan edukasi terkaitnya paham radikalisme yang ke 617 siswa SMAN 49 jakarta. Hal tersebut di lakukan sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan paham radikal sejak usia dini.
Agar siswa mengedepankan paham toleransi dan menghargai perbedaan suku, agama, ras dan golongan. Keberagaman dalam satu sekolah jadikan sebagai kekayaan, bukan sebagai penyebab perpecahan nya, kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
JUDI SLOT ONLINE TERPERCAYA
Multazam juga mengatakan sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan harus di tumbuhkan. Dia mengimbau para siswa tak melakukan kekerasan verbal maupun fisik, hingga menghindari paham radikal yang berkaitan dengan terorisme.
Saling menghargai dan menghormati perbedaan keyakinan satu dengan yang lainya. Setiap orang meyakini agamanya paling benar, tapi kebenaran itu bukan untuk merendahkan keyakinan orang lain yang berbeda, ucapnya.
Hindari kekerasan verbal maupun fisik di sekolah, jadikan sekolah yang aman dan damai bagi semua golongan, dan hindari paham radikalisme. Terorisme adalah cara yang salah dalam menyebarkan keyakinan, yang ada justru malah menebarkan ketakutan, ucapnya.
Kemudian, Multazam juga berpesan untuk siswa SMAN 49 Jakarta tak terlibat aksi tawuran. Ia juga mengimbau para siswa tidak mengendarai sepeda motor jika belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca juga: Terjadi Bom Bunuh Diri, Jumlah Korban 11 Orang Mapolsek Astana Anyar
Jangan sampai masa depan adik-adik hancur karena terlibat tawuran, tidak mencoba-coba memakai narkoba, bullying dan sekolah tidak mengendarai kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM, ucap Multazam.
Selain itu, Multazam berharap juga para siswa tak keluyuran di malam hari saat libur Natal dan tahun baru 2023. Dia mengingatkan aksi tawuran hingga balap liar dapat di kenakan hukuman tindak pidana.
Terlebih lagi saat menjelang libur Natal dan tahun baru serta tidak ada kegiatan belajar mengajar, polsek dan pada guru berharap tidak ada yang keluyuran malam hari, nongkrong di jalanan, terlibat balapan liar dan membawa senjata tajam saat bepergian, ucap Multazam.
Ancaman pidana cukup berat jika kedapatan membawa senjata tajam dan benda berbahaya lainnya. Terlibat tawuran bisa di kenakan pidana pasal 170, 351 KUHP atau UU darurat No 1 tahun 1950 dengan ancaman kurungan yang cukup lama dan berdampak bagi masa depan adik-adik sekalian, lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 49 Jakarta, Siswanto berharap para siswa dapat selalu mengingat edukasi yang di berikan dari pihak Kepolisian. Dia mengatakan setiap siswa dapat di keluarkan jika melakukan tindak pidana dan melanggar aturan sekolah.
Jangan sampai setelah Kapolsek datang, ada dari siswa yang tertangkap di polsek karena terlibat tawuran, sanksi cukup berat bisa di cabut KJP atau di keluarkan dari sekolah, ucap Siswanto.
Dia mengucapkan banyak terima kasih pada Polsek Jagakarsa karena menghadiri pembukaan gelaran pekan olah raga di SMAN 49 Jakarta tersebut. Dia juga berharap pelaksanaan pekan olah raga itu akan berjalan lancar.
Mengucapkan banyak terima kasih atas kehadiran Polsek Jagakarsa memenuhi undangan pembukaan Pekan Olah Raga SMAN 49 yang di adakan oleh pengurus OSIS dan sekolah. Jangan sampai pekan olah raga ini terjadi keributan atau hal-hal yang tidak di inginkan, ucapnya.