Viral Diduga Perkosa PRT asal RI, Politisi Malaysia Dibui 13 Tahun Penjara
Viral Diduga Perkosa PRT Asal RI, Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun pada mantan anggota Dewan Eksekutif Perak yaitu Paul Yong Choo Kiong. Atas pemerkosaan kepada seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia tiga tahun lalu. Siapa Paul Yong?
Paul Yong merupakan anggota dari dewan daerah Tronoh di Perak sejak tahun 2013. Dari Partai Tindakan Demokratik (DAP) dari 2018 hingga 2020 dia kemudian keluar dari partai DAP dan bergabung ke Parti Pribumi Bersatu Malaysia (BERSATU).
Dalam menyampaikan putusannya Hakim Abdul Wahab Mohamed menyatakan politisi berusia 52 tahun ini bersalah. Atas pemerkosaan dan setelah mempertimbangkan semua bukti akhirnya Paul Yong mendapat hukuman 13 tahun penjara. Lansir dari media Malaysia soal Viral diduga Perkosa PRT Asal RI, Rabu (27/7/2022).
Sebagai majikan seharusnya Anda harus melindunginya. Terutama ketika dia berasal dari negara lain dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda ujar hakim kepada tersangka.
Hakim mengatakan pengadilan telah menemukan bahwa korban dapat di percaya, jujur dan mengatakan yang sebenarnya dan bahwa pernyataannya meyakinkan. Pengadilan juga mengatakan bahwa korban tidak mengarang cerita hanya untuk kembali ke negara asalnya. Ada juga unsur renungan dari para saksi pembela, tutur hakim Abdul Wahab.
Tindak pemerkosaan tersebut pada Juli 2019 ini mencuat setelah korban TKI yang tidak di sebut namanya. Melaporkan Paul Yong atas tuduhan melakukan pemerkosaan ke pihak berwenang di Malaysia.
Dalam dokumen dakwaan bahwa tindak pemerkosaan terjadi di dalam sebuah kamar yang ada di lantai atas. Rumah Paul Yong kawasan Meru Desa Park, Perak pada 7 Juli 2019. Tindak pemerkosaan itu terjadi pada malam hari pukul 20.15 waktu setempat hingga pukul 21.15 waktu setempat.
Baca juga :
Viral DPO Supir Taksi Cabuli Anak Tetangga Umur 7 Tahun di Jaksel
Polisi menyebut korban sebagai seorang pekerja PRT asal Indonesia yang pada saat kejadian pemerkosaan berusia 23 tahun. Akhirnya Pada Rabu (27/7) Pengadilan Tinggi Ipoh Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun dan dua cambukan pada Paul Yong atas pemerkosaan.