Petugas Polisi Viral Tawar-menawar Bukti Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang), Dicopot Jabatannya
Petugas Polisi Viral Tawar-menawar Bukti Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang), Dicopot Jabatannya
SangatViral.com – Petugas polisi berpangkat Perwira di Jombang menjadi viral karena melakukan pemungutan liar (pungli) dengan tawar-menawar pada pelanggar lalu lintas. Petugas polisi ini pun dicopot dari jabatannya.
Yang melakukan pemungutan liar adalah AKP G. Dia menjabat sebagai Kepala Binmas Polsek Ploso, Jombang. Kapolsek Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, pihaknya sigap menindak tegas anak buahnya yang nakal.
JUDI SLOT ONLINE TERPERCAYA
Sebagai langkah awal penuntutan, dia mencopot AKP G dari posisinya saat ini. Yakni melalui surat perintah nomor Sprint/306/VI/OTL.3.3/2021. AKP G ditarik sementara ke Polres Jombang untuk menjalani proses hukum terkait pelanggaran disiplin yang telah dilakukannya.
“Mengenai penanganan pelanggaran yang dilakukan anggota, kami serahkan ke Mapolsek untuk dilakukan penyidikan. Nanti langsung diproses oleh rektor,” kata Agung kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (1/6/ 2021).
Dengan begitu, selain dicopot dari jabatannya, AKP G juga akan mendapatkan sanksi terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya. “Saksi-saksi itu kami periksa, kami proses sesuai aturan yang ada. (Apa bentuk sanksinya?) Nanti kita lihat hasil persidangannya,” jelas Agung.
Ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang ikut memantau aksi bawahannya di lapangan. Ke depan, pengawasan seluruh anggota Polres Jombang dan jajaran Polsek akan diperketat.
“Kami lebih intensif mengawasi anggota saat bertugas di lapangan,” kata Agung
Dalam video viral tersebut, pemungutan liar terjadi di posko isolasi perbatasan Jombang-Lamongan, Senin (31/5). Tepatnya di Desa/Kecamatan Kabuh, Jombang. Petugas polisi ini tampaknya menyita Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengendara lalu lintas.
Bagi pelanggar, polisi berpangkat AKP memberikan opsi kepada pelanggar berupa sidang atau pembayaran di tempat agar STNK dan SIM bisa dikembalikan. Pelaku memilih membayar di tempat karena tidak mau repot menghadiri persidangan.
Polisi berseragam lengkap menawarkan nilai damai Rp. 400.000 untuk pengendara sepeda motor dan Rp.800.000 untuk mobil. Negosiasi pun terjadi. Pelaku hanya mampu membayar Rp 20.000, kemudian dinaikkan nilainya menjadi Rp 50.000.
Namun, oknum polisi tersebut menolaknya karena terlalu kecil. Ia kemudian meminta Rp. 150.000 dari pelanggar. Keduanya akhirnya menyepakati uang perdamaian sebesar Rp. 100.000. Video tersebut juga memperlihatkan para pelanggar menyerahkan uang Rp 100.000 kepada polisi