Seorang Pria di Tangkap Polisi Saat Asyik Lomba 17 Agustus
Seorang Pria di Tangkap Polisi Saat Asyik Lomba 17 Agustus
Pria yang apes di tangkap polisi saat mengikuti lomba 17 Agustus-an. Pria tersebut terkejut karena tiba-tiba ia di tangkap polisi, pelaku sedang asik mengikuti lomba itu di tangkap polisi dan ia masih menggunakan corong di atas kepalanya. Pelaku di tangkap di Siger Park Pelabuhan Bakauhuni, Lampung Selatan.
Pelaku bernama Ardianto yang berumur 40 tahun, Polisi menangkap Ardiyanto tersebut dari perlombaan. Polisi pun menggiringnya keluar dari lapangan perlombaan tersebut, pelaku di tangkap sewaktu masih menggunakan corong di atas kepalanya.
JUDI SLOT ONLINE TERPERCAYA
Aksi penangkapan itu terekam oleh salah satu warga yang mengikuti perlombaan. Vidio tersebut sempat viral di media sosial, hari penangkapan Ardianto Jumat 25/8/2023 sekitar pukul 11:00 WIB.
Ardianto yang mengikuti perlombaan tersebut, heran saat di giring oleh polisi. Karena keheranan dia pun mengikuti polisi tersebut tanpa ada perlawanan karena dia tak tau apa-apa. Warga juga heran karena Ardianto tersebut di giring oleh beberapa polisi.
Saat polisi menjelaskan atas khasus Ardianto tersebut, ia pun di soraki warga. Polisi menjelaskan Ardianto tersebut merupakan pelaku pencurian HP. Ardianto di tangkap karena ada pihak KSKP Bakauheni meringkus dua tersangka pencurian HP lainya. Kedua pelaku lainya yang berisinial Iqbal Taufik dan Ardianto yang merupakan pelaku pencurian HP.
Baca Juga:Supir Truk Tangki Mengungkapkan Tabrak Penonton Karnavel
Ketiga pelaku tersebut mengambil HP di dalam mobil yang korban sedang tertidur. Ketiga palaku membuka pintu mobil dan mengambil HP korban. Korban yang sudah bangun dari tidurnya menyadari bahwa HP nya sudah hilang, korban pun melapor kepada kepolisi bahwa hpnya hilang.
Polisi pun melakukan pencarian dan melihat dari CCTV yang berada di sekitar kejadian. Polisi pun menangkap kedua pelaku yang terlibat dalam khasus pencurian tersebut. Sedangkan yang satu lagi di tangkap saat mengikuti perlombaan 17-an.
Polisi menjelaskan ketiga pelaku sudah bersekongkol untuk mencuri HP pelaku yang sedang tertidur di dalam mobil. Saat itu si pelaku sedang menuju
Ketiga pelaku sudah di amankan oleh pihak polisi dan satu barang bukti bersejenis HP. Para pelaku akan di tahan dan ketiga pelaku di beri hukuman pasal 362.